- Menyatakan Terdakwa JESSY PERMADI Bin KUSMAYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani erdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam dengan Nomor GSM 082152879678 ;
- 4 (empat) paket shabu dengan berat netto 19,13 (sembilan belas koma tiga belas) gram, berat netto 0,44 (nol koma empat empat) gram untuk laboratorium, berat netto 17,24 ( satu tujuh koma dua empat) gram dimusnahkan, berat netto 1,45 (satu koma empat lima) gram untuk pembuktian;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 342/Pid.Sus/2019/PN Plk |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Masriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2019/PN Plk
Statistik360