Putusan PN INDRAMAYU Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Idm |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | Adil Hakim, Andri Purwanto |
Panitera | Juwarno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah dan bangunan serta segala isinya atas bidang-bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:1) Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah, dengan gambar situasi tanggal 19 Juli 1995, Nomor 1880/1995, seluas 10.140 m2 (sepuluh ribu seratus empat puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.16.02.00681, atas nama Djumharto Ruslani;2) Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah, dengan gambar situasi tanggal 19 Juli 1995, Nomor 1881/1995, seluas 10.150 m2 (sepuluh ribu seratus lima puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.16.02.00682, atas nama Djumharto Ruslani;3) Sertipikat Hak Milik Nomor 635/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah, dengan gambar situasi tanggal 17 Januari 1996, Nomor 28/1996, seluas 8.290 m2 (delapan ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.16.02.0676, atas nama Djumharto Ruslani;4) Sertipikat Hak Milik Nomor 636/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah, dengan gambar situasi tanggal 17 Januari 1996, Nomor 31/1996, seluas 1.870 m2 (seribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.16.02.00677, atas nama Djumharto Ruslani;5) Sertipikat Hak Milik Nomor 637/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah, dengan gambar situasi tanggal 19 Juli 1996, Nomor 1882/1995, seluas 16.420 m2 (enam belas ribu empat ratus dua puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.16.02.00685, atas nama Djumharto Ruslani;6) Sertipikat Hak Milik Nomor 640/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah, dengan gambar situasi tanggal 17 Januari 1996, Nomor 30/1996, seluas 3.640 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.16.02.00684, atas nama Djumharto Ruslani;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menempati dan menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan kerugian materiil kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang diperhitungkan dengan uang sewa untuk 2 (dua) tahun sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) selama Penggugat tidak dapat menikmati tanahnya hingga Putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat, dengan biaya Tergugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.710.000,00 (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Idm
Statistik19550