Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 50-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020 |
|
Nomor | 50-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Suwignyo Heri Prasetyo |
Hakim Anggota | Brkolonel Chk Khairul Rizal, Fx. Raga Sejati |
Panitera | Mayor Chk Slamet Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA ARIL PRASTIYO SERKA NRP 21060122100485. 2. MENGGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 109-K/PM.III-19/ AD/IV/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA MENJADI: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER CQ TNI AD. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 109-K/PM.III-19/ AD/IV/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00. (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Aril Prastiyo Serka NRP 21060122100485. 2. Menggubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 109-K/PM.III-19/ AD/IV/2020 tanggal 2 Juli 2020 sekedar mengenai pidananya menjadi: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 109-K/PM.III-19/ AD/IV/2020 tanggal 2 Juli 2020 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00. (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020.zip
- Download PDF
- 50-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 16 K/Mil/2021
Banding : 50K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020
Statistik320164