Putusan PN TUAL Nomor 23/PDT.G/2014/PN Tul |
|
Nomor | 23/PDT.G/2014/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 23/PDT.G/2014/PN TulHERBERTH G. UKTOLSEJASHJOSEPH E. SAVSAVUBUNPT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Wilayah Makassar Cq. PIMPINAN PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kepala Cabang Pembantu Tual) |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herberth G. Uktolseja |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Rays Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2) MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TURUT TERGUGAT I SERTA TURUT TERGUGAT II MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Seluruhnya;----------------------DALAM POKOK PERKARA ;1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------------2) Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------3) Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2.700.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sekaligus dan tunai, dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------4) Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara bersama-sama membayar semua ongkos dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp.2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);----------------------------5) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT.G/2014/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 23/PDT.G/2014/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 152 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1441 K/Pdt/2016
Lainnya : 32/PDT/2015/PT AMB
Pertama : 23/PDT.G/2014/PN Tul
Statistik18089