- Menyatakan Terdakwa IMAM AFANDI Alias KANCILterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli,Menjual Narkotika Golongan I Bukan TanamanMelebihiberat 5 (lima) gram? danPENYALAH GUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaIMAM AFANDI Alias KANCILoleh karena itu dengan pidana penjara selama11 (sebelas) Tahun denda sebesar Rp1000.000.000,00- (satu milyard rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa IMAM AFANDI Alias KANCIL dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa IMAM AFANDI Alias KANCILtetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet gantungan kunci yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip di duga dengan berat kotor 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip di duga sabu dengan berat kotor 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram dan berat bersihnya 2,04 (dua koma nol empat) gram;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau (skrup);
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna biru beserta simcard nomor 081555922246;
- Membebankan kepada TerdakwaIMAM AFANDI Alias KANCILuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JOMBANG Nomor 352/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suci Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Statistik317