Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 52/ B / 2017 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 52/ B / 2017 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Iskandar |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, Nurman Sutrisno. |
Panitera | Dra. Endang Listyo. Rdm |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat dan Pembanding / Tergugat II Intervensi ; ------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 034/G/2016/PTUN.SMG tanggal 16 Nopember 2016 yang dimohonkan banding ;---------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Pembanding / Tergugat tentang gugatan Penggugat melewati tenggang waktu ;--------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ----------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Terbanding / Penggugat tidak diterima ; --------- Menghukum Terbanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 52/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 121 PK/TUN/2018
Banding : 52/ B / 2017 / PT.TUN.SBY
Pertama : 34/G/2016/PTUN.SMG
Statistik7343