Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corpioner |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduart M.p Sihaloho, M.hbr Hakim Anggota Jonni Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa JASMIN Bin ADIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didalam dokumen subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 158.200.000,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Irat Nomor : 20 / KPTS ?DTI / 140 / 2016 tanggal 18 Oktober 2016 tentang TIM DKTM Desa Tanjung Irat beserta lampiran; 2) 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Irat Nomor : 1 / KPTS / I / 2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga beserta lampiran; 3) 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Desa Tanjung Irat Nomor : 05 / 140 ? DTI / IX / 04 Tanggal 08 Agustus 2017 perihal teguran 1 (pertama). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AMREN 4) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli telah terima dari JASMIN (Ketua DKTM) uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) DP. Instalasi Pemasangan Gronding dan MCB. GA. Di Dusun Cukas sebanyak 153 Rumah, Tanggal 27 Januari 2017. 5) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli telah terima dari JASMIN (Ketua DKTM) uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Instalasi dan Pengurusan Gambar Jaminan dan SLO Pemasangan Instalasi Listrik Dusun Cukas sebanyak 153 Rumah, Tanggal 24 Maret 2017. 6) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli telah terima dari JASMIN (Ketua DKTM) uang sejumlah Rp. 167.500.000,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Pemasangan Instalasi Beserta Permohonan KWH dengan daya (00 Va (4 amp) di Dusun Setawar, tanggal 26 Maret 2017. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa JASMIN 7) 2 (dua) lembar asli surat Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.241/BKD-KP/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016; 8) 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Tanjung Irat Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 tanggal 23 November 2016; 9) 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Peraturan Desa Tanjung Irat Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Irat Tahun Anggaran 2017 tanggal 09 Mei 2017; 10) 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Peraturan Desa Tanjung Irat Nomor : 08 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Desa Tanjung Irat Tahun Anggaran 2017 tanggal 19 Oktober 2017. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RECKY SARMAN TIMUR 11) 1 (satu) lembar asli kwitansi Nomor 01 telah terima dari PT. Growa Indonesia uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman Tim DKTM Desa Tanjung Irat tanggal 31 Oktober 2016; 12) 1 (satu) lembar asli surat perjanjian penyerahan uang muka dari HERRYANDI JAP kepada JASMIN dan KAHAR sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2016; 13) 1 (satu) lembar asli kwitansi Nomor 01 telah terima dari PT. Growa Indonesia uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman Tim DKTM Desa Tanjung Irat tanggal 16 Desember 2016; 14) 1 (satu) lembar asli surat perjanjian penyerahan uang muka dari HERRYANDI JAP kepada JASMIN, KAHAR dan SAMSUDIN sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 15 Desember 2016; 15) 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 004/GI-K/I/17 perihal pemberitahuan pembayaran dana DKTM tahap I PT. Growa Indonesia tanggal 23 Januari 2017; 16) 1 (satu) bundel asli surat tanda terima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari JIMMY ARIFANDA kepada JAS (Ketua Tim DKTM) tanggal 27 Januari 2017; 17) 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari HERYANDI JAP Direktur PT. Growa Indonesia uang sejumlah Rp. 297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran uang DKTM PT. Growa Indonesia tanggal 24 Maret 2017; 18) 2 (dua) lembar asli surat perjanjian dan kesepakatan bersama dari HERRYANDI JAP kepada JASMIN, SAMSUDIN dan KAHAR tanggal 16 Maret 2017; 19) 1 (satu) bundel fotocopy surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 177/KPTS/VII/2015 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Darat tanggal 10 Juli 2015; 20) 1 (satu) bundel fotocopy surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 2031 tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat Kepada PT. Growa Indonesia tanggal 30 Agustus 2016; 21) 1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Growa Indonesia tanggal 19 Januari 2015; 22) 1 (satu) lembar fotocopy surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0001908.AH.01.02.tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Growa Indonesia tanggal 05 Februari 2015; 23) 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor : AHU-AH.01.03-0007785 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Growa Indonesia tanggal 03 Februari 2015; 24) 1 (satu) lembar fotocopy surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0001908.AH.01.02.tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Growa Indonesia tanggal 05 Februari 2015; 25) 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 540/43/PM/ESDM/III/2017 perihal penyaluran dana PPM/DKTM tanggal 10 Maret 2017; 26) 1 (satu) bundel asli permintaan dana DKTM Nomor : 01/Pan-DKTM/II/2017 tanggal 23 Februari 2017; 27) 1 (satu) bundel asli proposal Permintaan Dana DKTM Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Tahun 2016. 28) 1 (satu) lembar asli Rekap Penjualan PT Growa Indonesia. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ARIFIN 29) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 027/PSJ/PWK/DBS telah terima dari Pak RW Dusun Setawar uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian kabel SR 2 X 10 mm untuk kekurangan penyambungan meter listrik di Dusun Setawar tanggal 17 September 2017; 30) 1 (satu) lembar asli Nota pembelian Kabel SR 2 X 10 sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 September 2017. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ZUKRI 31) 1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Kerja atas nama JASMIN dan VARIAN NOVALINO AZLIN tanggal 04 Januari 2017; 32) 1 (satu) bundel fotocopy daftar nama warga untuk pemasangan KWH; 33) 1 (satu) lembar Asli Nota nomor : 6242ARIF tanggal 31 Maret 2017; 34) 1 (satu) lembar Asli Nota bangunan nomor : 01401/CH/---/03/2017 tanggal 25 Maret 2017; 35) 1 (satu) lembar Asli Nota nomor : 001791/CR/NGY/03/2017 tanggal 28 Maret 2017; 36) 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi telah terima dari JASMIN uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP. Instalasi pemasangan gronding dan MCB, GA di Desa Cukas sebanyak 153 rumah tanggal 27 Januari 2017; 37) 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi telah terima dari JASMIN uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran instalasi dan pengurusan gambar jaminan dan SLO pemasangan instalasi listrik Desa Cukas sebanyak 153 rumah tanggal 24 Maret 2017; 38) 1 (satu) bundel asli nota kontan tanggal 08 Februari 2017; 39) 1 (satu) bundel fotocopy nota PT. Sri Batam Raya tanggal 01 Februari 2017; 40) 1 (satu) bundel asli daftar rincian biaya operasional Desa Cukas; 41) 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Nomor : 05/PIP/DBS/2016 dari CV. PUTRA MITRA DEPLOVER, KONTRAKTOR, ELEKTRIKAL, dan JASA tanggal 10 Desember 2017; 42) 1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Kerja atas nama JASMIN dan VARIAN NOVALINO AZLIN tanggal 04 Januari 2017. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SYARIF LAMBATU 43) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 012/PSJ/PWK/DBS telah terima dari Bapak MUHARAM uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pekerjaan pemasangan dan pembenahan instalasi sesuai dengan ketentuan standard operasi tanggal 30 Januari 2017. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SAMSUDIN 44) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Nomor : 64/DS-TI/KPTS/BPD/IV/2017 tentang Kesepakatan Terhadap Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2017; 45) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Nomor : 08/DS-TI/KPTS/BPD/X/2017 tentang Kesepakatan Bersama Rancangan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2017; 46) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 256/KPTS/VIII/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Lingga Nomor 57/KPTS/III/2013 Tentang Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tinjul, Langkap, Suak Buaya, Tanjung Irat dan Busung Panjang Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ISWANDI 47) 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah; 48) 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.243/BKD-KP/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi IZJUMADILLAH 49) 1 (satu) bundel fotocopy berkas Nomor : 01/Pan-DKTM/II/2017 perihal permintaan dana DKTM Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tanggal 23 Februari 2017; 50) 1 (satu) lembar scan surat Nomor :540/43/PM/ESDM/III/2017 perihal penyaluran dana DKTM tanggal 10 Maret 2017; 51) 1 (satu) lembar scan surat Nomor : 02/Pan-DKTM/III/2017 perihal permintaan dana DKTM tanggal 09 Maret 2017; 52) 1 (satu) lembar fotocopy surat Keputusan Bupati Lingga mekanisme pencairan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat Nomor : 06/KPTS/I/2011 tanggal 04 Januari 2011. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NETI HERAWATI, ST 53) 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 50 / KPTS / I / 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Bakong, Busung Panjang, Suak Buaya, Tinjul, Langkap dan Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga beserta lampiran; 54) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari bapak Kahar uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pemasangan KWH I instalasi sebanyak 8 rumah X @ Rp. 2.500.000,- (dua juta lima rutus ribu rupiah) di Dabo Singkep , 9 agustus 2017. 55) 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat Kahar selaku Kepala Desa Tanjung Irat, Tanggal 15 Februari 2015. 56) 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Dari Masyarakat Di Cukas Desa Tanjung Irat, Tangggal 15 Februari 2018. 57) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli telah terima dari JASMIN uang sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupuah) untuk pembayaran pembelian rumah di Jalan Senggarang No. 7 Perumnas Seijang dengan Nomor Sertifikat Rumah NO. 05.06.08.05.3.00059. Tanjungpinang, 13 Mei 2017. 58) 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama TOTOK SUKMAWANTO dengan NIK 2172042907680001. 59) 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, NOP : 21.74.040,003.017.0032.0, Tanjungpinang, 10 Januari 2017. 60) 1 (satu) lembar Kutipan Akta Nikah Nomor : 182,07,VI,1998. Tanjungpinang, 05 Juni 1998 Beserta fotocopy KTP atas nama SUMARDIYANTI, SH dengan NIK 2172046910690002 dan fotocopy NPWP : 48.571.605.4-214.000 atas nama SUMARDIYANTI. 61) 1 (satu) lembar fotocopy Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian Nomor : 2172-KM16032017-0003 atas nama MUJI AMANI di keluarkan di Kota Tanjungpinang tanggal 22 Maret 2017. 62) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor : 2172042402061848 atas nama kepala keluarga TOTOK SUKMAWANTO. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KAHAR 63) 1 (satu) bundel Asli Sertifikat / Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 00059 berserta lampiran. Dirampas untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Jasmin Bin Adil 9. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
35