- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR: 349/PID.B/2020/PN SIM TANGGAL 31 AGUSTUS 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 349/Pid.B/2020/PN Sim tanggal 31 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1431/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1431/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1431/Pid/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1431/Pid/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 89 K/Pid/2021
Banding : 1431/Pid/2020/PT MDN
Statistik7526