- Menyatakan Terdakwa Muamar Alias Amar bin Amril Akhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa Muamar Alias Amar bin Amril Akhan dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Muamar Alias Amar bin Amril Akhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Muamar Alias Amar bin Amril Akhan dari dakwaan subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Muamar Alias Amar bin Amril Akhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat mengirim Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muamar Alias Amar bin Amril Akhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (Tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja yang dibungkus dengan kotak kayu dan dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bruto 97.000 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Tuch Screen merek Xiomi 5 Pro warna Hitam;
- 1 (Satu) lembar KTP an. Muammar NIK 1106171007930001;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna Putih Model GT-E1205Y;
- 1 (Satu) lembar KTP An. Ontang Maruli Siregar alias Ontang NIK 1277010805910004;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam Hijau model SM B310E;
- 1 (Satu) lembar KTP An. Heri Maulizar NIK 11060605910002;
- 1 (Satu) karung plastik yang berisikan 28 (Dua Puluh Delapan) bal Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja yang dibungkus dengan plastik dengan berat bruto 28.580 (Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh) gram;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Nokia warna Hijau Model 1202-2;
- 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Penduduk An. Di Firdaus alias Utak bin Di Hamidi NIK 1106060107880038
- 1 (Satu) unit Mobil Toyota Innova Nopol BL 1186 JV Nomor Mesin 4439842 Nomor Rangka MHFJB8EM3J1033731 warna Super White;
- 1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi An. Rizaldi No. SIM 771206245068
- 1 (satu) unit Handphone Tuch Screen Samsung Model SM G530H/DS;
- 1(Satu) unit Handphone Samsung Model SM 8109E
- 6 (Enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
- 5 (Lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000, - (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Bna |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahmawati, hakim Anggota 2: Elviyanti Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Herry Maulizar alias Heri bin Baharuddi; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4030 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 25/Pid.Sus/2019/PN.Bna
Statistik468