Putusan PN JAYAPURA Nomor 239/Pid.B/2014/PN.Jap |
|
Nomor | 239/Pid.B/2014/PN.Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PEMBUNUHAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianus Infaindan |
Hakim Anggota | W. Marco Erari, Sp Not, Sh Joko Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JONLI LELEWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana?;---2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;-----------------------------------------------------3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------5. Menetapkan Barang Bukti berupa:1 (satu) lembar seng dengan keadaan terbakar, 1 (satu) mesin alkon dalam keadaan rusak karena terbakar, 1 (satu) buah kipas angin dalam keadaan rusak karena terbakar, 1 (satu) buah kipas angin dalam keadaan rusak karena terbakar, 1 (satu) buah potongan kayu balok 5X10 cm yang hangus terbakar, Pecahan jendela kaca nako, 1 (satu) buah pisau dapur yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) buah tiket kapal laut tujuan Sorong atas nama YANTO, 1 (satu) buah karton warna coklat bekas makanan biscuit roma, 1 (satu) buah pecahan asbak rokok yang terbuat dari kaca bening, Pecahan botol yang di gunakan sebagai pelita yang terbuat dari kaca warna bening, 1 (satu) buah kepala korek api gas dirampas untuk di musnahkan, sedangkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Vario metik merek HONDA warna hitam dan putih beserta kunci kontak, Uang tunai sebesar 100 (seratus) sebanyak 50 (lima puluh) lembar, 1 (satu) buah kalung emas seberat 3,13 gram, 1 (Satu) unit tape mini kompo politron warna hitam, 1 (satu) buah warles micropone warna hitam merk AIWA, 2 (dua) buah Micropon warna hitam merk AIWA, 1 (satu) set kabel warles Microphone warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk NNEXIEN,1 (satu) lembar kaos oblong warna hijau, putih abu-abu pada bagian belakang kaos bertuliskan ?JONLY?, 1 (satu ) lembar celana pendek warna hitam keabu-abuan bertuliskan ?VAVANROOM?, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merek TRACKER, 1 (satu) buah tas koper warna hitam merek POLONIA, 3 (tiga) lembar kaos warna hitam gambar WAYANG, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merek FORTUNA semuanya di kembalikan kepada yang paling berhak;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.B/2014/PN.Jap.zip
- Download PDF
- 239/Pid.B/2014/PN.Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 891 K/Pid/2015
Banding : 20/PID/2015/PT JAP
Pertama : 239/Pid.B/2014/PN Jap
Statistik11848