- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas dua bidang tanah obyek sengketa tersebut diatas pada poin A dan poin B sebagaimana juga tersebut dibawah ini yaitu :
- Sebidang Tanah sawah bersertifikat Hak Milik No.221/Desa Naru Barat, NIB : 23.06.06.15.00278, Asal Hak : Pemberian Hak, Penerbitan Tanggal 10 Nopember 2011, Luas + 2.673 M2 ( Lebih kurang Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan surat ukur tanggal 10-11-2011 No.222/Naru Barat, terletak di SO DA,DI JAMBU Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah sawah bersertifikat Hak Milik No.222/Desa Naru Barat, NIB : 23.06.06.15.00279, Asal Hak : Pemberian Hak, Penerbitan Tanggal 10 Nopember 2011, Luas + 2.933 M2 ( Lebih kurang Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan surat ukur tanggal 10-11-2011 No.223/Naru Barat/2011, terletak di SO DA,DI JAMBU Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan hukum penguasaan 2 (dua) bidang tanah objek sengketa oleh Tergugat dengan cara serobot/merampas dari tangan Penggugat dengan demikian penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum
- Menyatakan hukum diberikannya penggarapan tanah sengketa oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I adalah tidak sah dan perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hak/melawan hukum
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan taat akibat adanya putusan hukum dalam perkara aquo
- Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dari tangannya Tergugat dan/ataupun dari tangan orang lain, barang siapa saja yang menguasai tanah sengketa atas pengalihan oleh Tergugat, jika dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat Negara/Polisi
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.3.381.000,- (Tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya
Putusan PN RABA BIMA Nomor 82/Pdt.G/2018/PN RBI |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2018/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Menolak Permohonan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI 1.Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Utara berbatasan dengan Tanah AIDIN (NIB 00277 Selatan berbatasan dengan Tanah SHM No: 222/NIB 00279 an.H.ISMAIL ARSYAD (Penggugat) Timur berbatasan dengan Tanah H.HASAN (NIB 00281-NIB 00282) Barat berbatasan dengan PARIT Utara berbatasan dengan Tanah SHM 221/NIB 00278 an. H.ISMAIL ARSYAD (Penggugat) Selatan berbatasan dengan PARIT Timur berbatasan dengan Tanah H.HASAN (NIB 00281-NIB 00280) Barat berbatasan dengan PARIT |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2018/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2018/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1341 PK/Pdt/2022
Kasasi : 1732 K/Pdt/2022
Pertama : 82/Pdt.G/2018/PN Rbi
Statistik4033