Putusan PN SURABAYA Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby |
|
Nomor | 63/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Wahyu Hartono, S.sos., M.h Dan Tituk Tumuli |
Panitera | S.sos., Yoeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) ; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, dengan rincian untuk Penggugat 1, Penggugat 2, Penggugat 3 sejak tanggal 02 Desember 2017 dan untuk Penggugat 4 sejak tanggal 23 Februari 2018 ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut : 1. Penggugat I ( Moch. Zakariyah Ansori ), sebesar Rp. 90.675.757,-2. Penggugat 2 ( Zainal Asrofi ), sebesar Rp. 86.554.131,- 3. Penggugat 3 ( Yohanes Priyanto ), sebesar Rp. 86.554.131,- 4. Penggugat 4 ( Slamet Choyrul Alif ), sebesar Rp. 70.067.630,- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama tidak dipekerjakan masing-masing sebanyak 3 ( bulan ), dengan rincian sebagai berikut : 1. Penggugat I ( Moch. Zakariyah Ansori ), sebesar Rp. 10.752.066,- ; 2. Penggugat 2 ( Zainal Asrofi ), sebesar Rp. 10.752.066,- ;3. Penggugat 3 ( Yohanes Priyanto ), sebesar Rp. 10.752.066,- ;4. Penggugat 4 ( Slamet Choyrul Alif ), sebesar Rp. 10.752.066,- ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.701.000,- (tujuh ratus satu ribu rupiah) ;8. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby
Statistik6017