- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Tergugat I, Pembanding II / Tergugat II dan Pembanding III / Tergugat III ; -------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal 25 Januari 2018 Nomor : 15/Pdt.G/2017/PN.Tka yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ; -------
- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 410/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 410/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Seraman |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, Brjack Johanis Octavianus |
Panitera | Mustaming |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI I. DALAM EKSEPSI - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal 25 Januari 2018 Nomor : 15/Pdt.G/2017/PN.Tka terhadap eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------- II. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 410/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3172 K/Pdt/2019
Banding : 410/PDT/2018/PT.MKS
Statistik3913