- Menyatakan Terdakwa I. Jamin bin Tugiman, Terdakwa II. Kiswo bin Suyat, Terdakwa III. Agung Supriyono alias Pecing bin Suntoro, Terdakwa IV. Mashuri alias Wereng bin Muhammad Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Jamin bin Tugiman, Terdakwa II. Kiswo bin Suyat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun, Terdakwa III. Agung Supriyono alias Pecing bin Suntoro, Terdakwa IV. Mashuri alias Wereng bin Muhammad Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang tunai sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- uang tunai sejumlah Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Polytron warna putih;
- uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit SPM Vario warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru type RH-120;
- 2 (dua) buah borgol;
- 1 (satu) pucuk senjata softgun jenis FN dengan nomor seri KJ33749793;
Putusan PN KUDUS Nomor 222/Pid.B/2018/PN Kds |
|
Nomor | 222/Pid.B/2018/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Nur Azizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, Mhbr Hakim Anggota Nataria Cristina Triana |
Panitera | Panitera Pengganti: Trimo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Winarto bin Kartodrono; Dikembalikan kepada Mashuri alias Wereng bin Muhammad Ali; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2018/PN Kds
Statistik320