- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 2,08 gram brutto atau 1,83 gram netto dengan kode (A1).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 3,16 gram brutto atau 2,91 gram netto dengan kode (A2).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1,56 gram brutto atau 1,31 gram netto dengan kode (A3).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 2,35 gram brutto atau 2,02 gram netto dengan kode (A4).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1,63 gram brutto atau 1,40 gram netto dengan kode (A5).
- 1 (satu) strip yang didalamnya berisi 2 (dua) buah tablet warna orange yang bertuliskan Erimin 5 yang diduga mengandung sediaan Psikotropika dengan kode (A6).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 2,07 gram brutto atau 1,84 gram netto dengan kode (B1).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 2,98 gram brutto atau 2,58 gram netto dengan kode (B2).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1,98 gram brutto atau 1,75 gram netto dengan kode (B3).
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1,50 gram brutto atau 1,27 gram netto dengan kode (B4).
- 1 (satu) buah tas pinggang warna Cokelat kombinasi putih dengan merk Sch.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong).
- 1 (satu) bendel plastik klip bening.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah kartu paspor BCA warna Gold dengan Nomor 6019008502554685.
- 1 (satu) buah HP Merk XIAOMI warna Putih dengan Nomor SIM Card 085739635333.
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO A7 warna Biru Metalic dengan No SIM Card 085858899977.
Putusan PN DENPASAR Nomor 829/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 829/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa ANTONIUS WIJAYA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONIUS WIJAYA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; 3.Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : A. 1 (satu) buah dompet kecil berbentuk bulat berwarna Biru yang didalamnya terdapat ; 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi : B. 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi : C. 1(satu) pepel yang bertuliskan Dumolid 5 mg Nitrazepam yang berisikan 10 (sepuluh) tablet yang diduga mengandung sediaan Psikotropika dengan kode (C) Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 829/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 829/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 829/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik5318