Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 219/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabarulina Br Ginting |
Hakim Anggota | Satriyo Budiyono.. Ida Marion |
Panitera | Wahmuadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365,1366 KUHPerdata (Onrectmatige Overheids Daad) yang merugikan Penggugat dan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan melarang baik Tergugat I maupun Tergugat II untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apapun juga sampai dengan adanya suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap;4. Menyatakan mengizinkan Penggugat untuk memelihara, menguasai dan mengawasi tanah seluas + 8.227 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebahagian dari tanah Hak Guna Bangunan No.13/Cakung Timur seluas 37.130 M2 sampai dengan perkara aquo memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde);5. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1071 Tahun 1975, tertanggal 19 September 1995 tentang Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas 34.514 m^ Jl. Raya Bekasi KM 24, 5, Cakung Timur, Jakarta Timur harus dievaluasi dan dikoreksi sesuai ketentuan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan tanah seluas + 8.227 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat apabila penggunaanya untuk fasilitas jalan adalah berpedoman pada hukum jual-beli benda tidak bergerak dan/atau berpedoman pada ketentuan undang-undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau jajaran dibawahnya apabila ingin mempergunakan tanah tersebut untuk fasilitas jalan membeli tanah seluas+ 8.227 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat berdasarkan ketentuan dalam hukum jual beli benda tidak bergerak dan/atau berpedoman pada ketentuan Undang-Undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI;- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat II Dalam Konvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.922.000,- ( satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 415/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 105 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 673 PK/Pdt/2021
Pertama : 219/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim
Statistik19445