Putusan PTUN DENPASAR Nomor 18/G/2019/PTUN.DPS |
|
Nomor | 18/G/2019/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.basuki Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Euis Riyanti, Mhbr Hakim Anggota Diana Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryadana |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat mengenai Eksepsi Para Penggugat tidak memiliki Legal Standing mengajukan gugatan dan Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu; ----------------------------------------------------------- II. DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; -------------------- 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.503.000,- (tiga juta lima ratus tiga ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------- Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 oleh kami R. BASUKI SANTOSO, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan sebagai Hakim Ketua Majelis, EUIS RIYANTI, S.H.,M.H. dan DIANA YUSTIKASARI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yeng terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Majelis Hakim tersebut dengan di bantu oleh I PUTU SURYADANA, S.H. selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2019/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 18/G/2019/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 82/B/2020/PT.TUN.SBY
Kasasi : 478 K/TUN/2020
Pertama : 18/G/2019/PTUN.DPS
Statistik336217