Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Slw |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2016/PN.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Eva Khoerizqiah, Diana Dewiani |
Panitera | Edy Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSIMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebagaimana perjanjian jual beli tertanggal 22 Juli 2009 atas SHM No. 1805 dengan luas tanah 2.231 m2 yang terletak di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atas nama pemegang hak Edi Giwantoro suami Tri Yulianti; 3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tertanggal 22 Juli 2009 atas SHM No. 1805 dengan luas tanah 2.231 m2 yang terletak di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atas nama pemegang hak Edi Giwantoro suami Tri Yulianti; 4. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan kekurangan pembayaran kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 23.323.250 (dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan tanah pertanian berupa sawah SHM No. 1805 dengan Luas 2.231 m2 yang terletak di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atas nama pemegang hak Edi Giwantoro suami Tri Yulianti dan sertifikat SHM No. 1805 dengan Luas 2.231 m2 yang terletak di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atas nama pemegang hak Edi Giwantoro suami Tri Yulianti tanpa syarat apapun kepada Penggugat Rekonpensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 674 K/Pdt/2018
Pertama : 42/Pdt.G/2016/PN Slw
Statistik19656