- Menyatakan Terdakwa TERDAKWA VICO PERMANA DWI PUTRA ALS VIKO BIN ASMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Izin Memberikan kesempatan bermain Judi??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair Jaksa penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun :
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Laptop Merk ACER warna hitam, dengan Marketing Name :Acer One 14, Model Name : Z1402 ??? C4HS, Nomor S/N : NXG80SN00160100FE54P00 dan Nomor NSID : 601004069425 beserta satu buah carger Laptop warna hitam
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 1890384524 An. VICO PERMANA DWI PUTRA beserta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA.
- 1 (satu) lembar bukti trasfer Bank BCA ke Rekening Nomor : 2960464802 An. SRI WAHYUNI dengan nilai transfer Rp 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 03 Agustus 2018
- 1 (satu) buah Router Merk TP ??? LINK Dengan Model TL ??? WN727N dengan Nomor S/N : 2171480003176 warna putih hitam
- 20 (dua puluh) lembar kertas rekap pemasang togel. 1 (satu) buah Router Merk TP ??? LINK Dengan Model TL ??? WN727N dengan Nomor S/N : 2171480003176 warna putih hitam
- 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI warna putih gold dengan IMEI I : 865181035518788 dan IMEI II : 865181035518796
- Uang tunai sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN CURUP Nomor 194/Pid.B/2018/PN Crp |
|
Nomor | 194/Pid.B/2018/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Sumardi, Br Hakim Anggota Fakhruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SD Negeri 80 Rejang Lebong; dimusnahkan dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.B/2018/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 194/Pid.B/2018/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2018/PN Crp
Statistik10032