Putusan PN DENPASAR Nomor 779/Pid.B/2014/PN Dps |
|
Nomor | 779/Pid.B/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Daniel Pratu, I Gede Ketut Wanugraha |
Panitera | Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I KETUT MERTA alias ANGKLIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa KETUT MERTA alias ANGKLIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia ???4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun ;5. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa :-- 1 (satu) kotak pisau taji milik pelaku yang didalamnya berisi salah satu pisau taji yang digunakan pelaku menusuk korban yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) buah baju kaos warna Hitam yang berisi gambar ayam jago milik pelaku yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) buah celana jeans pendek () warna Biru dongker milik pelaku yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) buah topi warna Putih bertuliskan BALI BINTANG milik korban yang berisikan bercak darah ;- 1 (satu) buah celana jeans pendek () warna Biru dongker milik korban yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) buah baju kaos warna kombinasi Putih Hitam Merah yang bertuliskan DENPASAR milik korban yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) buah celana dalam merk Camel warna Biru dongker milik korban yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas warna Putih milik korban yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) buah baju kaos dalem warna Cokelat milik saksi I KETUT GANDI yang berisi bercak darah ;- 1 (satu) buah baju kaos warna Abu-abu milik saksi I KETUT GANDI yang berisi bercak darah.Dirampas Untuk Dimusnahkan ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam, tahun 2005, No.Pol. DK 3423 IZ an. I KETUT MERTA, alamat Jl. Gatot Subroto VI No. 13 Denpasar.Dikembalikan kepada terdakwa I KETUT MERTA alias ANGKLIK.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 779/Pid.B/2014/PN Dps
Statistik510