Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 997/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 997/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Tony Hutauruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Kohar, Br Hakim Anggota Makmur |
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa SAFPI alias PEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan Berencana???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit Handphone merk Sony warna hitam. - 1 (Satu) buah Tas pinggang warna abu-abu merk ???TAPAX???. - 1 (Satu) buah Topi berwarna hitam bertuliskan ???EFG???. - 1 (Satu) buah celana pendek warna biru muda merk ???LUIS??? - 1 (Satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang warna biru merah merk NASA. Dirampas Untuk Dimusnahkan. - 1 (Satu) buah Kaos warna hijau terdapat robekan bagian dada sebelah kanan dan terdapat bercak darah. - 1 (Satu) buah Jaket warna biru merk FAMO terdapat robekan bagian dada sebelah kanan dan terdapat bercak darah. - 1 (Satu) buah celana Panjang warna biru terdapat bercak darah. - 1 (Satu) buah sandal warna hitam merk Swallow. - 1 (Satu) buah gesper merk Trandem. - 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo warna putih. - 1 (Satu) Unit Handphone merk Xiaomi warna hitam. Dikembalikan kepada saksi AAN KURNIAWAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 997/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 566 K/Pid/2020
Banding : 63/PID/2020/PT DKI
Statistik27590