Putusan PA JEMBER Nomor 1976/Pdt.G/2015/PA Jr |
|
Nomor | 1976/Pdt.G/2015/PA Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hm. Zainuri |
Hakim Anggota | H.m. Idris Abdir, Imam Mahdi |
Panitera | Riza Amalia, S.ei. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum XXX adalah almarhum (suami) dan Penggugat (anak perempuan);4. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum Sadjid alias P, Djuwariyah adalah :- Tergugat I isteri (Tergugat I);- Penggugat, anak perempuan(Penggugat)- Tergugat II, anak perempuan(Tergugat II);- Tergugat III, anak laki-laki(Tergugat III);- Tergugat IV, anak perempuan(Tergugat IV);5. Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek sengketa yaitu Tanah Pekarangan dengan identitas Petok C 1598 no. 5 Persil 384 Klas D.II luas 1140 m2 atas nama P. DJOEWARIYAH (SADJID) yang dulu terletak di wilayah Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari dan setelah pemekaran desa, sekarang terletak di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan;Timur : Pekarangan Milik B. Partin, Tohir, P. Rupi???i;Selatan : Tanah Pekarangan milik Sodik; Barat : Tanah Pekarangan B, Supiah; Adalah harta peninggalan/warisan dari almarhum XXX dan almarhum XXX yang belum dibagi waris;6. Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:- Penggugat (anak perempuan) dari almarhum XXX dan almarhum XXX mendapatkan dari bagian warisan Pewaris I (almarhum B, Masih) ditambah bagian dari sisa harta warisan Pewaris II (almarhum Sadjid alias P, Djuwariyah) dengan jumlah keseluruhan = (3/4 ) + (1/4 x 35/64) = 96/256 + 35/256 = 131/256 bagian dari harta warisan (obyek sengketa);- B. Tergugat I sebagai isteri Pewaris II (Tergugat I) mendapatkan 1/8 dari harta warisan Pewaris II atau 1/8 x 5/8 bagian obyek sengketa = 5/64 atau 20/256 bagian dari obyek sengketa;- Tergugat II (Tergugat II) anak perempuan Pewaris II mendapatkan 1/4 dari sisa harta warisan Pewaris II, atau 1/4 x 35/64 = 35/256 bagian dari obyek sengketa;- Tergugat III (Tergugat II) anak perempuan Pewaris II, mendapatkan 1/4 dari sisa harta warisan Pewaris II, atau 1/4 x 35/64 = 35/256 bagian dari obyek sengketa;- Tergugat IV (Tergugat IV) anak perempuan Pewaris II ) mendapatkan 1/4 dari sisa harta warisan Pewaris II, atau 1/4 x 35/64 = 35/256 bagian dari obyek sengketa;7. Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, kemudian segera dibagi wariskan kepada seluruh Ahli Waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum nomor 5 pada amar putusan ini, dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi melalui Balai Lelang setelah dikurangi Biaya Lelang;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7.866.000,- (Tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1976/Pdt.G/2015/PA Jr
Statistik358