Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 0470/Pdt.G/2016/PA.Gsg |
|
Nomor | 0470/Pdt.G/2016/PA.Gsg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdurrahman Rahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Mahmud Idris, I .br Hakim Anggota Uswatun Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Intan Yani Astira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah ladang berukuran 97,5 m x 12,6 m yang terletak di Dusun I Rt. 1 Rw. 1 Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah selatan : Tanah milik Tukini; Sebelah Utara : Tanah milik Rusmanto Sebelah Barat : Jalan Sebelah TImur : Tanah milik Kadiyo 2.2. Perabotan rumah tangga berupa: - sebuah lemari gantung kayu dengan pintu rusak; - Sebuah kompor gas merk RInai dua sumbu dengan satu sumbu tidak berfungsi; - Dua Buah lemari etalase kaca kecil dan sedang - Sebuah lemari dapur; - Tiga buah lemari merk Napoly; - Sebuah panci presto tanpa tutup; - Satu unit televisi 21 incmerk LG dengan tombol power yang sudah rusak; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan TErgugat masing-masing mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian atas harta bersama tersebut; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat sesuai bagiannya sebagaimana diktum nomor 3 di atas dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilelang melalui badan lelang negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya; 5. Menolak gugatan Penggugat pada petitum 2 angka II ( dua romawi) poin c.petitum 6, petitum 7 dan petitum 8; 6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.861.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0470/Pdt.G/2016/PA.Gsg
Statistik380