Putusan PN LAMONGAN Nomor 284/Pid.B/2013/PN.Lmg |
|
Nomor | 284/Pid.B/2013/PN.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anik Istirochah |
Hakim Anggota | Yuli Purnomosidi, Ratmini |
Panitera | Suharnanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO bin SUDARSONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; -----------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; --3. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO bin SUDARSONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DI TEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG??? ; -----------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; -----------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- 1 (satu) set kartu remi ; --------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; --------------------------------------------------------------------------------------------8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.B/2013/PN.Lmg
Statistik986