Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 65_Pid.B_2014_PN.BU |
|
Nomor | 65_Pid.B_2014_PN.BU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Marselinus Ambarita, Anggi Maha Cakri |
Panitera | Bainal Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa DOHANA Bin TUAN JOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berupa ???Membeli, Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ; ---------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ; ---------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DOHANA Bin TUAN JOM oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------4. Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------??? 7 (tujuh) lembar plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal warna bening yang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / paket ; ------------------------------??? 5 (lima) lembar plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal warna bening yang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / paket ; ------------------------------??? 1 (satu) lembar plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal warna bening yang diduga narkotika jenis shabu (paket besar) dengan berat bersih keseluruhan adalah 1,7 (satu koma tujuh) gram ; ---------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk negara ; -----------------------------------------------------------??? 1 (satu) set rangkaian bong ; ---------------------------------------------------??? 2 (dua) buah korek api gas warna biru ; -------------------------------------??? 1 (satu) buah jarum bakar ; ------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan