Putusan PN SENGKANG Nomor 29 /Pdt.G/ 2010/ PN.SKG. |
|
Nomor | 29 /Pdt.G/ 2010/ PN.SKG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lulik Djatikumoro |
Hakim Anggota | - Antyo Harry Susetyo, - Nurindah Pramuliam.h |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :? Menerima eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;Dalam Pokok Perkara? Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;? Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 301 PK/Pdt/2014
Pertama : 29/Pdt.G/2010/PN.SKG
Statistik23466