Putusan PT KUPANG Nomor 135/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 135/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 135/PDT/2018/PT KPGCHARLY AMENEHUNG UTOMOSARIFUDIN DAENG SIRATANG39/Pdt.G/2017/PNLbj |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, -. I Gede Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 39/Pdt.G/2017/PNLbj.,tanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Muhamad Daru alias Moh. Daru alias Ahmad Daru atas sebidang tanah yang terletak di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ? Propinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 21 September 2005 dengan luas 150.000 m2 dengan batas ? batas:Utara : Pantai;Timur : Tanah Hendrikus Hadirman, Lamber sudin, M. Male, Al Niba dkk;Selatan : Gang;Barat : Abraham hanta sekarang Topenos Toren Jap;Adalah sah dan mengikat secara hukum;3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ? Propinsi Nusa Tenggara Timur luas 12.500 m2 (menurut Pembanding semula Penggugat) atau 25.830 m2 (menurut para Terbanding semula para Tergugat) dengan batas ? batas:Utara : Pantai/laut;Selatan : Tanah milik Penggugat sekarang dengan jalan raya;Timur : Tanah milik Penggugat;Barat : Tanah milik Abraham Hanta sekarang milik Topenos Toren Jap;Adalah merupakan bagian dan/atau masih satu kesatuan dengan tanah milik Pembanding semula Penggugat di Loho Gebang Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ? Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas ? batas:Utara : Pantai;Timur : Tanah Hendrikus Hadirman, Lamber sudin, M. Male, Al Niba, dkk;Selatan : Gang;Barat : Abraham hanta sekarang Topenos Toren Jap;Seluas 150.000 m2;4. Menyatakan Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ? Propinsi Nusa Tenggara Timur yang luasnya 12.500 m2 (menurut Pembanding semula Penggugat) atau 25.830 m2 (menurut para Terbanding semula para Tergugat) dengan batas - batas sebagai berikut:Utara : Pantai/Laut;Selata : dahulu tanah milik Penggugat sekarang jalan raya;Timur : tanah milik Penggugat;Barat : tanah milik Abraham Hanta sekarang Topenos Toren Jap;5. Menyatakan semua surat dan/atau dokumen milik para Terbanding semula para Tergugat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa adalah tidak sah, tidak mengikat dengan tanah obyek sengketa dan batal demi hukum;6. Menyatakan tindakan/perbuatan dari Terbanding I semula Tergugat I yang mengklaim bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan pada point 13 posita gugatan diatas dan/atau perbuatan Terbanding I semula Tergugat I yang mengajukan permohonan persertifikatan atas tanah obyek sengketa sebgaimana yang disebutkan pada poin 13 posita gugatan diatas, termasuk perbuatan Terbanding I semula Tergugat I yang menguasai dan melakukan pengukuran atas tanah sebagaimana yang disebut dalam poin 13 posita gugatan diatas, serta perbuatan dari Terbanding II sampai dengan Terbanding X semula Tergugat II sampai dengan Tergugat X yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Terbanding I semula Tergugat I berdasarkan pembagian warisan adalah perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat yang telah merugikan pembanding semula Penggugat;7. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Loho Gebang Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ? Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.500 m2 (menurut Pembanding semula Penggugat) atau seluas 25.830 m2 (menurut para Terbanding semula Para Tergugat) dengan batas ? batas:Utara : Berbatasan dengan pantai/laut;Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Penggugat sekarang jalan rayaTimur : berbatasan dengan tanah milik Penggugat;Barat : berbatasan dengan tanah milik Abraham Hanta sekarang tanah milik Topenos Toren Jap;Kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara atau Polisi;8. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 135/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2279 K/Pdt/2019
Banding : 135/PDT/2018/PT KPG
Statistik12560