- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 103/PID.SUS/2020/PT JMB |
||
Nomor | 103/PID.SUS/2020/PT JMB | |
Tingkat Proses | Banding | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 30 September 2020 | |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |
Hakim Ketua | Eko Sugianto | |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi., Brninik Anggraini | |
Panitera | Amin S | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKO TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NO.154/PID.SUS/2020/PN BKO TANGGAL 10 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PENYEBUTAN PENAHANAN DALAM AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA NIA AULIA BINTI PAWI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NIA AULIA BINTI PAWI TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENYATAKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA RIO SAPUTRA BIN ALPENDI; |
|
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangko tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangko No.154/Pid.Sus/2020/PN Bko tanggal 10 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan penyebutan penahanan dalam amar putusan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Nia Aulia Binti Pawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nia Aulia Binti Pawi tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa:
Dipergunakan dalam berkas perkara RIO SAPUTRA Bin ALPENDI; |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/PID.SUS/2020/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 103/PID.SUS/2020/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1826 K/Pid.Sus/2021
Banding : 103/PID.SUS/ 2020/PT JMB
Statistik7313