Putusan PTA MAKASSAR Nomor 164/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 164/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mardawiah Haking, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Dra. Hj. Murni Muin. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 497/Pdt.G/2016/ PA.Wtp, tanggal 8 September 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (--------) terhadap Penggugat (-----------);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watampone untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina, Kabupaten Bone yang mewilayahi tempat dilangsungkannya Perkawinan Penggugat dan Tergugat dan Tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima.Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 497/Pdt.G/2016/PA Wtp, tanggal 8 September 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1437 Hijriyah dalam rekonvensi dan dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan harga penjualan I (satu) buah traktor sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah dikurangi uang ibu Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sama dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi.3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing mendapat bagian atau uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi berupa (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Meo Soul warna hitam tidak dapat diterima.6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 164/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 497/Pdt.G/2016/PA. Wtp
Statistik15035