Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 652/Pdt.G/2016/PA.Wsp |
|
Nomor | 652/Pdt.G/2016/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 652 2016 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. A. Djohar |
Hakim Anggota | M. Yunus K., Dra Hj. Asriah |
Panitera | Hj Rusdiah S.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :2.1 Tanah seluas 280 m2beserta rumah permanen di atasnya luas 263 m2 terlatak di Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan jalanan,? Sebelah Timur dengan tanah milik UPTD, ? Sebelah Selatan dengan Kantor Polsek Marioriwawo.? Sebelah Barat dengan tanah milik Nangkatang.2.2 Harga mobil Avanza sejumlah Rp130.000.000,00, (seratus tiga puluh juta rupiah);2.3 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi DD 2340 CM.2.4 Perabot rumah tangga berupa :1. Satu buah lemari empat petak;2. 3 (tiga) buahtempattindur (1 rosban tipe no 2 dan 2 sprinbeg tipe no 1) ;3. 2 (dua) pasang Kursi sofa;4. 1 (satu) buah mesin cuci merk panasonic;5. 1 (satu) buah kipas anging (AC) merk Polytron 1 pk ;3. Menetapkan harta bersama pada angka 2 tersebut dibagi dua (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat;4. Menghukum kepada Tergugatdan Penggugat untuk menyerahkan dan membagi harta bersama tersebut masing - masing mendapat (seperdua) jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai pembagiannya tersebut di atas;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Watansoppeng tanggal 21 Maret 2017.6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.491.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 652/Pdt.G/2016/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 652/Pdt.G/2016/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 29 K/Ag/2018
Banding : 94/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 652/Pdt.G/2016/PA.Wsp
Statistik8011