Putusan PA Prabumulih Nomor 13/Pdt.G/2018/PA.Pbm |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PA.Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA Prabumulih |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Fadhly Ase, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukmin, S.agbr Hakim Anggota Dwi Husna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Emilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Darwin Budimansyah Bin M. Damsik) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Novianti Binti A. Roni) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;Dalam Rekonvensi:Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah lampau (madhiah) selama 12 bulan sebesar Rp. 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah);2.4. Nafkah untuk ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu anak pertama bernama Ivan Albani Budiman perbulan sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), anak kedua bernama Imam Fahcri Budiman sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan anak ketiga bernama Ihsan Arief Budiman sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa berumur 21 tahun atau telah menikah dengan ketentuan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 681.000,- (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2018/PA.Pbm.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2018/PA.Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PA.Pbm
Banding : 23/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Statistik7022