- Menyatakan terdakwa H. MAHMUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa H. MAHMUD oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar) fotocopy legalisir Legalisasi Surat Perjanjian Kesepakatan Pembebasan Lahan di Desa Banyu Urip Kecamatan Ujung Pangka Kabupaten Gresik Nomor 901/L/2014 tanggal 27 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kasbon - Bayar senilai Rp.4.384.521.900,00 (empat milyar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh satu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 - 6 - 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Perincian Perhitungan Pak MAHMUD dengan PT Bangun Sarana Baja tanggal 19 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar) fotocopy legalisir Kasbon - Bayar senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanggal 25 - 7 - 2014;
- 1 (satu) lembar) fotocopy legalisir Kasbon - Bayar senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 28 - 8 - 2014;
- 1 (satu) lembar) fotocopy legalisir Kasbon - Bayar senilai Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tanggal 1 - 10 - 2014;
- 1 (satu) lembar) fotocopy legalisir Kasbon - Bayar senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 22- 10 - 2014;
- 1 (satu) lembar) fotocopy legalisir Kasbon - Bayar senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanggal 13 - 12 - 2014;
- 1 (satu) lembar) fotocopy legalisir Kasbon - Bayar senilai Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) tanggal 30 - Desember - 2014;
- 1 (satu) lembar asli surat Panggilan 1 No. 23/SK-HRD/BSB/II/2015 tanggal 17 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar asli surat Panggilan 2 No. 28/SK-HRD/BSB/II/2015 tanggal 24 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar asli Somasi 1 No. 57/SK-HRD/BSB/V/2015 tanggal 13 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar asli Somasi 1 No. 60/SK-HRD/BSB/V/2015 tanggal 18 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar asli Somasi 1 No. 63/SK-HRD/BSB/V/2015 tanggal 21 Mei 2015;
- 1(satu) lembar Asli Kwitansi penerimaan uang dari H. MAHMUD Kepada KASTAR senilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Bermetrai 6000 yang dibuat KASTAR tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang dibuat KASTAR tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi penerimaan uang dari H. MAHMUD kepada Hj. RODLEYAH senilai Rp.4.841.000.000,00 (empat milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah) tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan bermetrai Rp.6000 yang dibuat Hj. RODLEYAH tanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi dari Bank BRI Gresik tanggal 18/07/2018 periode tanggal 01/10/2014-31/10/2014 atas nama Drs. KASTAR;
- 3 (tiga) lembar Asli Rekening Koran PT Bank Mandiri Gresik periode 1 - Juli 2014 s/d 31 Desember 2014 atas nama Drs. KASTAR;
- 1 (satu) bendel Asli Rekening Tahapan BCA Gresik periode 08 - 2014 s/d 12 - 2014 atas nama Drs. KASTAR;
- 1 (satu) bendel Asli Rekening Koran Bank BNI Taplus Gresik periode tangal 06/06/2014 s/d 17/07/2018 atas nama Drs. KASTAR;
Putusan PN GRESIK Nomor 205/Pid.B/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 205/Pid.B/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fitriah Ade Maya, hakim Anggota 2: Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi AGUS SULISTYO; Dikembalikan kepada H. MAHMUD; Dikembalikan kepada saksi Drs. KASTAR; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/Pid/2020
Pertama : 205/Pid.B/2019/PN Gsk
Statistik106106