- Menyatakan Terdakwa Nur Pamudji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ??? Korupsi ??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nur Pamudji dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|||||||
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Tahun | 2020 | ||||||
Tanggal Register | 11 September 2019 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Sirad | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Br Hakim Anggota Titi Sansiwi.sh. | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||
Catatan Amar |
Barang Bukti Nomor Urut 1 s/d 2286, tetap terlampir dalam berkas perkara Sedangkan barang Bukti No.urut 2239, No.urut 2285 dan Nomor Urut 2286 berupa :
Dirampas untuk Negara Cq. PT. PLN (persero) Sebagai pemulihan kerugian Negara . |
||||||
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1903 K/PID.SUS/2021
Pertama : 94/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik12191414