Putusan PTA SAMARINDA Nomor 7/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ofrowi |
Hakim Anggota | H.daruni., M Ag., H. Abdullah Berahim |
Panitera | Hj. Siti Umi Habibah Maryam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1630/Pdt.G/ 2016/PA Bpp. tanggal 29 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiulakhir 1438 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;- Mengabulkan permohonan Pemohon ;- Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Klas IA Balikpapan ; - Menghukum Pemohon untuk :- Membayar nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; - Memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;- Memberikan nafkah 2 (dua) orang anak sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berusia dewasa atau mandiri (21 tahun) ; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;3. Membebankan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2017/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2017/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2017/PTA.Smd
Pertama : 1630/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Statistik3514