- Menyatakan terdakwa ADI SUTOYO Alias SAWAT Bin SARBAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADI SUTOYO Alias SAWAT Bin SARBAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik berisi serbuk kristal putih Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung, 1 (satu) tas pinggang warna hitam terbuat dari kain, 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam motif garis merah dan 1 (satu) pasang sepatu cat warna abu-abu merk SFC,dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Handry Satrio, Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 411/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1563 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 411/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik177