- Menyatakan Terdakwa Fadly Rustam Muchtar Bin Rustam Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Pembeli dan penerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 ( dua ) paket kecil Narkotika masing ? masing seberat 1 (satu) paket sebarat 0,0751 gram , 1 (satu) paket sebarat 0,7256 gram;
- 50 ( lima puluh ) lembar plastik kecil bening ;
- 1 ( satu) buah bong yang terbuat dari botol parfum ,
- 1 ( satu) buah kompor sabu yang terbuat dari korek gas ,
- 1 ( satu) batang sikat alis warna kuning/ungu,
- 1 ( satu ) buah kepala bong yang terbuat dari penutup teh pucuk,
- 1 ( satu ) unit HP Vivo Y 12 warna merah hitam nomor sim card 085 214 439 0876,
- 1 ( satu ) buah dompet warna Abu ? abu ;
- Uang sebesar Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah )
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 207/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Asmuruf, Br Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang ? Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke ? 1 KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk untuk Negara . |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2024 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 207/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Statistik4450