- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-002.DIK/WPJ.17/2019 tertanggal 14 Mei 2019 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.581.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 750/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 750/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 750/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 750/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1041 PK/Pdt/2022
Pertama : 750/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik198149