- Menyatakan Terdakwa Djunaidi Bin Kasimin (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Secara bersama-sama Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila ia tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Surat pengantar pengiriman BBM jenis Bio Solar dari TBBM Kertapati Nomor : 7680846, 7680847, surat pengantar pengiriman BBM jenis Pertamax dari TBBM Kertapati Nomor : 7680848, kupon Own Use TBBM Kertapati Nomor : 296222 tanggal 12 Maret 2018. Tetap terlampir dalam berkas;
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit mobil tangki Pertamina jenis trailer merk Hino warna merah putih No. Pol B 9550 TEI beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Nomor 09869442, 5 (lima) buah drum kaleng kapasitas 200 (dua ratus) liter bermuatan minyak solar sulingan dengan total 1.000 (seribu) liter, BBM jenis Bio Solar berjumlah 100 (seratus) liter yang dimasukkan kedalam 3 (tiga) buah derijen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 1 (satu) buah drum kaleng kapasitas 200 (dua ratus) liter bermuatan BBM jenis Pertalit berjumlah 200 (dua ratus) liter, 2 (dua) buah drum kaleng kapasitas 200 (dua ratus) liter bermuatan BBM jenis Bio Solar berjumlah 300 (tiga ratus) liter dan 2 (dua) buah alat losing (corong).
- 1 (satu) buah selang dengan panjang 5 (lima) meter ukuran 1,5 inci. Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 889/Pid.B/LH/2018/PN Plg |
|
Nomor | 889/Pid.B/LH/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Murni Rozalinda, Hakim Anggota S. Joko Sungkowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yurni Dyarti Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Elnusa Petrofin; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 889/Pid.B/LH/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 889/Pid.B/LH/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 889/Pid.B/LH/2018/PN Plg
Statistik3895