Putusan PN KALABAHI Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN Klb |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2017/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | - Yahya Wahyudi, Mh - I Made Gede Kariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa EFRAIM LAMMA KOLY, A.Ma telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membuat Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Yang Dilakukan Secara Berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EFRAIM LAMMA KOLY, A.Ma tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir;4. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) jepitan print out status dan komentar pada akun facebook milik sdra DONY MOOY untuk tanggal 11 Mei 2015.b. 1 (satu) jepitan print out status dan komentar pada akun facebook milik sdra LOMBOAN DJAHAMAU untuk tanggal 10 Mei 2015. c. 1 (satu) jepitan print out status dan komentar pada akun facebook milik sdra MACHRIS MAU untuk tanggal 09 Mei 2015. d. 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxi warna putih tipe S4.e. 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxi warna hitam tipe S4 mini.f. 1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Experia warna hitam.Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama terdakwa MACHRIS MAU.g. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra SEMUEL MESAK HEO, M. Kom dengan nama akun facebook Eza Heo dengan sdra EFRAIM LAMMA KOLY, A. Ma dengan nama akun facebook Efa Kolly.h. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra MANDO KOLIMON dengan nama akun facebook Mando Kolimon dengan sdra EFRAIM LAMMA KOLY, A. Ma dengan nama akun facebook Efa Kolly. i. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LOMBOAN DJAHAMOU, SE dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau dengan sdra EFRAIM LAMMA KOLY, A. Ma dengan nama akun facebook Efa Kolly.Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa EFRAIM LAMMA KOLY A.Ma.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2017/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2017/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2017/PN Klb
Kasasi : 1981 K/Pid.Sus/2018
Banding : 4/Pid/2018/PT KPG
Statistik397359