Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Gusrizal |
Hakim Anggota | 1. Ari Jiwantara, .. 2. Kusno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat No 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dihadapan Tergugat selaku Notaris di Jakarta;- Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar Akta Wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;- Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;- Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat,Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;- Memerintahkan Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII,XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap Harta Peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat No 5 tertanggal 9 oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;- Menyatakan batal demi hukum segala surat surat ,akta akta baik otentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas obyek sengketa;- Menetapkan Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII,XIV, dan XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.5.416.000,- ( Lima Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3124 K/Pdt/2013
Pertama : 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 394 PK/Pdt/2015
Banding : 183/PDT/2013/PT DKI
Statistik467367