- Mengabulkan gugatan Pengugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa;
- buah TV LED 32 inch merek Polytron;
- (Satu) buah Kulkas merek Sharp;
- (Satu) buah Mesin Cuci merek Sharp;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
Putusan PA BIMA Nomor 0352/Pdt.G/2018/PA.Bm |
|||
Nomor | 0352/Pdt.G/2018/PA.Bm | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 28 Februari 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PA BIMA | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Mulyadi | ||
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Lutfi Muslih, hakim Anggota 2: Muhamad Isna Wahyudi |
||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI
Adalah harta bersama bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat Konvensi dan seperdua lainnya untuk Tergugat Konvensi; 3.Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat Konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugat Konvensi memberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugat Konvensi atau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan seperdua lainnya kepada Tergugat Konvensi. 4 Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya; 5.Menyatakan tidak menerima gugatan mengenai obyek sengketa dalam petitum angka 3.1; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441.000,-.(Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
||
Tanggal Musyawarah | — | ||
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0352/Pdt.G/2018/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 0352/Pdt.G/2018/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 80/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Pertama : 0352/Pdt.G/2018/PA.Bm
Statistik5317