Putusan PTA PALEMBANG Nomor 14/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | Enas Nasai, - Abd.hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0950/Pdt.G/ 2016/PA.ME., tanggal 04 Januari 2017 M., bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Akhir 1438 H., selanjutnya ;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;3. Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, ANAK PEMBANDING dan TERBANDING III dan ANAK PEMBANDING dan TERBANDING IV berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai ibu kandungnya ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk empat orang anak tersebut pada poin (3) melalui Penggugat sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai keempat anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya Pendidikan dan kesehatan ;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Segar Kabupaten Sawahlunto Sumatera Barat untuk didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu ;6. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 950/Pdt.G/2016/PA.ME
Statistik2316