- Menyatakan Terdakwa Handoko Pujo Cahyono Bin Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu selama dia dirawat inap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan ;-
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kotak terbuat dari plat besi berisi
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisi serbuk garam inggris ;
- 14 (empat belas) pak plastic klip.
- 2 (dua) buah timbangan digital
- 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, putih dan kuning ;
- 3 (tiga) buah set Bong .
- 3 (tiga) buah lakban warna hitam, putih dan kuning.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- 2 (dua) buah sendok / suru terbuat dari pipa plastic.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi pil warna putih.
- 6 (enam) buah potongan pipet kaca.
- 1 (satu) buah HP OPPO warna putih ;
- 1 (satu) set Bong
- 1 (satu) buah potongan pipet kaca
- 3 (tiga) buah korek api gas warna kuning, biru dan putih dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah
- 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu
- Urine dalam botol plastik + 25 cc ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-
Putusan PN SRAGEN Nomor 182/Pid.Sus/2018/PN Sgn |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2018/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Ardianto, Br Hakim Anggota Christian Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharti Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDimusnahkan ;- |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2018/PN Sgn
Statistik935