Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 43/PDT.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 43/PDT.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Panitera | Bisker Manik, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak Atas Tanah No.06 tertanggal 05 Juli 2012 yang diperbuat dihadapan Elly Rozalia, SH Notaris/PPAT di Kabupaten Deli Serdang;4. Menyatakan demi hukum tanah seluas 905 M berikut 1(satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri di atasnya objek terperkara, terletak di Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Percut Sei Tuan Desa Sambirejo Timur Dusun I setempat dikenal dengan Jalan Sempurna No.159, yang tersebut dalam Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, diagendakan di Kantor Camat Percut Sei Tuan, tertanggal 29 April 2011 Nomor : 592.2/1662, yang diketahui oleh : Darwin Zein, S.Sos, selaku Camat Percut Sei Tuan, jo Surat Penyerahan Dan Pelepasan Penguasaan Atas Sebidang Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tertanggal 26 Nopember 2010 yang diketahui oleh : Joko Susilo, Amd selaku Kepala Desa Sambirejo Timur dengan agenda No. 590/01 tertanggal 28 Nopember 2010 jo Surat Penyerahan Dan Pelepasan Penguasaan Atas Sebidang Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tertanggal 01 Juli 2002 yang diketahui oleh : Drs. Nasib Solichin selaku Kepala Desa Sambirejo Timur jo Surat Keterangan Tanah No.27724/A/IV/19 tertanggal 15 Desember 1973 yang dikeluarkan oleh : Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang u.b Bupati D/P E.S Marpaung adalah sah milik Penggugat;5. Menghukum Tergugat I, II ataupun pihak lain untuk mengosongkan, serta menyerahkan dengan baik kepada Penggugat atas tanah berikut 1(satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen objek terperkara tersebut;6. Menyatakan demi hukum tidak berlaku dan berkekuatan hukum segala peralihan hak, sewa menyewa atas tanah berikut 1(satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen objek terperkara yang dilakukan oleh Tergugat I, II kepada pihak lain;7. Menghukum Tergugat I, II secara tanggung renteng, membayar keuntungan yang diharapkan kepada Penggugat berupa uang sewa objek terperkara secara tunai dan lunas sebesar Rp.5.000.000;(lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak gugatan ini didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai dengan Tergugat I, II menyerahkan objek terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat I, II secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.926.000;(dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2963 K/Pdt/2018
Pertama : 43/PDT.G/2015/PN Lbp
Statistik35097