Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 144/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | Tirolan Nainggolan, Khadwanto |
Panitera | Kardjo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I danTurut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum tanah yang menjadi objek sengketa ialah tanah warisan Batong bin Ganan, berdasarkan Girik C No. 442 Persil 38 D II atas nama Batong bin Ganan;- Menyatakan menurut hukum, Girik C No. 442 atas nama Batong bin Ganan adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;- Menyatakan menurut hukum, Penggugat ialah satu-satunya ahli waris yang sah dari Batong bin Ganan;- Menyatakan menurut hukum, Penggugat ialah Pemilik yang sah atas seluruh tanah peninggalan Batong bin Ganan seluas 11.390 M2, yang terletak di Jalan Hankam RT.005/RW.02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Taman Mini Indonesia Indah.- Sebelah Selatan : Jalan Raya Hankam.- Sebelah Timur : Sekolah Nizamia Andalusia.- Sebelah Barat : Tanah Pecahan.- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan transaksi jual beli tanah antara Tergugat I dengan Almarhum Batong bin Ganan tanggal 25 Oktober 1958 adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;- Menyatakan transaksi jual beli tanah antara Ponimin atau Tergugat II dengan Almarhum Batong bin Ganan tanggal 3 Juli 1957 adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;- Menyatakan menurut hukum, segala surat-surat dan Akta-akta milik Tergugat I dan Tergugat II yang berhubungan dan bertujuan memperoleh kepemilikan atas objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;- Menyatakan menurut hukum Girik C No. 1206 atas nama Ponimin tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa agar segera menyerahkan seluruh areal objek sengketa seluas 11.390 M2 dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai Berita Acara Sita Jaminan No. 144/Pdt.G/2016/PN. Jkt.Tim. Jo No. 01/CB/2017 tanggal 25 Januari 2017;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; - Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan memenuhi isi putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Terugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.264.000; (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 595/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 605 K/PDT/2019
Peninjauan Kembali : 31 PK/Pdt/2021
Pertama : 144/Pdt.G/2016/PN Jkt.Tim
Statistik14452