- Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.982.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan Gugatan Intervensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara Intervensi sebesar Nihil;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan bahwa:
- Sebelah Utara : Tanah Pecahannya (Tengku Azhari);
- Sebelah Timur : Jalan Cakung Cilincing;
- Sebelah Selatan : Tanah Pecahannya (Masnah);
- Sebelah Barat : Tanah Kimseng/tanah PT. Bimoli;
- Sebelah Utara : PT. Super Kran ;
- Sebelah Timur : Jalan Cakung Cilincing ;
- Sebelah Selatan: Tanah Pecahannya (Tengku Azhari);
- Sebelah Barat : Tanah Kimseng/tanah PT. Bimoli ;
- Sebelah Utara : Tanah Pecahanya (Haji Makbul Bin Engkong) ;
- Sebelah Timur : Jalan Cakung Cilincing;
- Sebelah Selatan : Tanah Pecahannya (Nurlaela);
- Sebelah Barat : Tanah Kimseng / tanah PT. Bimoli ;
- Sebelah Utara : Tanah Pecahannya ( Masnah );
- Sebelah Timur : Jalan Cakung Cilincing ;
- Sebelah Selatan : Saluran Air ;
- Sebelah Barat : Tanah Kimseng / tanah PT. Bimoli;
- Sebelah Utara : Tanah Pecahannya ( Masnah );
- Sebelah Timur : Jalan Cakung Cilincing ;
- Sebelah Selatan : Saluran Air ;
- Sebelah Barat : Tanah Kimseng / tanah PT. Bimoli;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvesi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi sebesar Nihil;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Br Hakim Anggota Tumpanuli Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM INTERVENSI DALAM REKONVENSI Penggugat I Rekonvensi (Nurlaela) semula sebagai Tergugat I Konvensi adalah pemilik bidang tanah yang sah menurut hukum, yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Rt.015/04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Luas Tanah 4.500M2, dengan batas-batas sebagai berikut ; yang diperoleh berdasarkan Akte Jual Beli No.125/JB/MA/1991 dengan Girik/C. SEMULA No. 339, setelah dibeli berubah menjadi C. No. 1757, Persil 20, Klas Desa S.III; Penggugat II Rekonvensi (Haji Makbul Bin Engkong) semula Tergugat II Konvensi, pemilik bidang Tanah, yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Rt.015/04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan batas-batas ; Yang telah diterbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK no. 3018 atas nama Tergugat II (Haji Makbul bin Engkong); Penggugat III Rekonvensi (Tengku Azhari) semula Tergugat III Konvensi, pemilik bidang Tanah, yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Rt.015/04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut ; Yang telah diterbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK no. 3019 atas nama Tergugat III (Tengku Azhari); Penggugat IV Rekonvensi (Masnah) semula Tergugat IV Konvensi, pemilik bidang Tanah, yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Rt.015/04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan Batas-Batas ; Yang telah diterbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK no. 3029 atas nama Tergugat IV (Masnah) Penggugat V Rekonvensi (Ny. Rohanda) semula Tergugat V Konvensi, pemilik bidang Tanah, yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Rt.015/04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan batas-batas ; Yang telah diterbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK no. 3030 atas nama Tergugat V (Ny. Rohanda); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 254/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3655 K/Pdt/2022
Pertama : 254/Pdt.G/2019/PN Jkt Utr
Statistik235133