- Menyatakan terdakwa PELIPUS PESU alias IPUS tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabat;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 420/10-25/2016 tertangal 14 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. DJAINAB ISKANDAR ALAM,M.M., selaku Kepala Sekolah SMP 1 Halamahera Selatan. Dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 420.01/44/2016 tertangal 14 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. DJAINAB ISKANDAR ALAM,M.M., selaku Kepala Sekolah SMP 1 Halamahera Selatan;
- 1 (satu) Lembaran Buku Induk Murid SMP, atas nama PELIPUS PESU;
Putusan PN LABUHA Nomor 151/Pid.B/2017/PN Lbh |
|
Nomor | 151/Pid.B/2017/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwan Hamid, Br Hakim Anggota Bonita Pratiwi Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Saleman Latupono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Halmahera Selatan melalui saksi Dra. DJAINAB ISKANDAR ALAM,M.M., alias IBU JAINAB; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2017/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2017/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 196 K/PID/2018
Pertama : 151/Pid.B/2017/PN Lbh
Statistik9133