Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 823/Pid.B/2014/PN Sgl |
|
Nomor | 823/Pid.B/2014/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elizabeth Prasasti A. |
Hakim Anggota | Herbert Harefa, Oloan E. Hutabarat, M.h N L. Kaseh |
Panitera | Cik Akip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ALFIANUS AJM Als PIONG Anak Dari JONI MANOKKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ALFIANUS AJM Als PIONG Anak Dari JONI MANOKKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak Melawan Hukum memeliki Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu ???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFIANUS AJM Als PIONG Anak Dari JONI MANOKKO dengan pidana penjara selama 6. (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5. (lima) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 3. (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,2 gram ( berdasarkan berita acara timbangan No.149/um.170800/2014 oleh PT Pegadaian cabang Sungailiat tanggal 01 Juli 2014), yang telah dilakukan pemeriksaan oleh UPT LABORATORIUM UJI NARKOBA BNN RI yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan laboratories Nomor : 175 E/VII/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 15 Juli 2014 setelah dilakukan pemeriksaan tersebut sisa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat netto 0,6170 gram;- 1. (satu) buah kotak korek api.;- 1. ( satu) pirek yang terbuat yang terbuat dari kaca.;- 1. (satu) buah tutup botol yang melekat dengan selang.;- 1. ( satu) buah sarung tangan.;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1.(satu) buah handphone merek MITO warna merah marunDirampas untuk Negara.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pid.B/2014/PN Sgl
Statistik160