Putusan PA SITUBONDO Nomor 2225/ Pdt.G/ 2014/ PA Sit |
|
Nomor | 2225/ Pdt.G/ 2014/ PA Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sayuti |
Hakim Anggota | Hirmawan Susilo, Mar Hujantoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ) ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Situbondo untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi serta kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, agar mencatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh ( hadhanah ) terhadap seorang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat Rekonvensi, yang bernama Anak Kandung Penggugat dan Tergugat, hingga anak tersebut mencapai usia mumayyiz atau 12 tahun ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menyatakan harta berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tembok beratap genting, dengan tanda bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 424, Surat Ukur tanggal 08-04-2008, Nomor 03, Luas 135 M2, atas nama TERGUGAT, yang terletak di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo sebagai harta bersama hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dan masing ? masing dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mempunyai hak ( seperdua/ setengah ) dari harta tersebut ;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 di atas, yang jika tidak bisa dilakukan secara natura, maka harus dilaksanakan melalui lelang, dan hasilnya dibagi sama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap pembagian harta berupa sebuah mobil ;5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap penetapan dan pembayaran utang bersama ;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2225/ Pdt.G/ 2014/ PA Sit
Banding : 0036/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik380