- Menyatakan terdakwa EEN MAEMUNAH Binti SARPANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Orang perseorangan melakukan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa izin secara bersama-sama???, dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EEN MAEMUNAH Binti SARPANI, dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type ASHA 210 warna kuning dengan 1 (satu) buah sim card Simpati Nomor 08531669030.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Type A37f warna putih dan keemasan.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam nomor panggil 085715207729.
- 1 (satu) buah surat pernyataan atas nama ASEP SUHENDI tanggal 19 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy surat undangan klarifikasi dari Badan Nasional dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, tanggal 2 Juli 2019.
- 1 (satu) buah foto copy paspor Nomor : B-2979340 atas nama NADYA PRATIWI binti SUHENDI ODING.
- 1 (satu) berkas surat dari kementrian Luar negeri Republik Indonesia Nomor : 01593/WN/05/2019/66, tanggal 14 Mei 2019 perihal WNI meninggal dunia di mesir atas nama NADYA PRATIWI Binti ODING asal Majalengka , Jawa Barat.
- 1 (satu) bundle kutipan surat keterangan wafat dari Republik Arab Mesir Kementrian Kesehatan/kementrian Dalam negeri dengan jenazah atas nama NADYA PRATIWI Binti SUHENDI ODING.
- 3 (tiga) lembar surat keterangan kematian dengan jenazah atas nama NADYA PRATIWI Binti SUHENDI ODING.
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 247/Pid.Sus/2019/PN Mjl |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2019/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Koerniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kopsah, Br Hakim Anggota Dikdik Haryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Otong Endang Kosnendar, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama AHMAD SYAIFUDIN Alias UDIN. 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Statistik334134